DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Banten kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Oktober 2025. Program ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak serta mendorong legalitas kendaraan di wilayah Banten.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat menikmati pembebasan atas:
Dengan demikian, masyarakat yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun 2025 saja, tanpa dikenakan biaya tambahan atau denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan ini berlaku untuk:
Pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan STNK dan BPKB, atau yang memiliki surat kuasa resmi jika bukan atas nama sendiri, dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk:
Selain itu, program ini juga menjadi salah satu cara untuk menarik kembali kendaraan yang sudah lama tidak melakukan perpanjangan pajak agar kembali tercatat secara resmi.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Program pemutihan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir guna menghindari antrean panjang atau gangguan sistem layanan.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa program ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan. Setelah program berakhir, seluruh sanksi denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menghapus seluruh denda dan sanksi administratif. Ini adalah kesempatan yang sebaiknya tidak disia-siakan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak.
EPICTOTO
Sumber: lintasindonesai.co.id
Tidak ada komentar