MENU Rabu, 30 Jul 2025

Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Oktober 2025, Penunggak Pajak Kendaraan Hanya Perlu Bayar Ini

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 01:34 0 1 slainanatsyasiregar

DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Banten kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Oktober 2025. Program ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak serta mendorong legalitas kendaraan di wilayah Banten.

Hanya Bayar Pokok Pajak Tahun Berjalan

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat menikmati pembebasan atas:

  • Denda keterlambatan pembayaran pajak
  • Denda administrasi lainnya yang menyertai keterlambatan

Dengan demikian, masyarakat yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun 2025 saja, tanpa dikenakan biaya tambahan atau denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program pemutihan ini berlaku untuk:

  • Kendaraan roda dua dan roda empat
  • Kendaraan pribadi maupun komersial
  • Kendaraan yang masa pajaknya sudah habis lebih dari satu tahun
  • Kendaraan yang masih aktif terdaftar di sistem Samsat Provinsi Banten

Pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan STNK dan BPKB, atau yang memiliki surat kuasa resmi jika bukan atas nama sendiri, dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Tujuan Program

Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih
  • Mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu
  • Memutakhirkan data kendaraan bermotor di wilayah Banten
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu cara untuk menarik kembali kendaraan yang sudah lama tidak melakukan perpanjangan pajak agar kembali tercatat secara resmi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP sesuai nama pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Batas Waktu Program

Program pemutihan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir guna menghindari antrean panjang atau gangguan sistem layanan.

Penegasan dari Pemerintah

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa program ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan. Setelah program berakhir, seluruh sanksi denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan

Dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menghapus seluruh denda dan sanksi administratif. Ini adalah kesempatan yang sebaiknya tidak disia-siakan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak.

EPICTOTO

Sumber: lintasindonesai.co.id

slainanatsyasiregar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA