DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 yang semula dijadwalkan berakhir, kini diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memungkinkan wajib pajak untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan atau biaya administrasi tambahan. Perpanjangan program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil pribadi, termasuk kendaraan komersial yang terdaftar di Kota Padang.
Warga Padang diminta segera memanfaatkan program ini sebelum masa perpanjangan berakhir. Pemerintah daerah berharap dengan langkah ini, kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bisa meningkat sekaligus membantu penerimaan daerah lebih optimal.
Program pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat lain:
Bebas denda dan biaya administrasi bagi tunggakan pajak kendaraan lama.
Proses balik nama lebih mudah untuk kendaraan bekas.
Kesempatan memperbarui dokumen kendaraan sehingga legalitas kendaraan tetap terjaga.
Untuk mengikuti pemutihan pajak, warga Padang dapat mengunjungi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah provinsi. Wajib pajak cukup membawa dokumen kendaraan, identitas diri, dan menyiapkan pembayaran pokok pajak. Semua proses dilakukan secara resmi sehingga aman dan tercatat di sistem pemerintah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan penting bagi masyarakat Kota Padang untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Jangan tunggu hingga hari terakhir, segera kunjungi Samsat dan manfaatkan keringanan ini agar kendaraan tetap legal dan bebas denda.
Sumber: lintasindonesai.co.id
Tidak ada komentar