MENU Selasa, 16 Sep 2025

Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Sep 2025 04:56 0 9 slainanatsyasiregar

DELAPANTOTO – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini semakin meluas penggunaannya di berbagai daerah. Meski teknologi ini dinilai efektif menindak pelanggaran lalu lintas, tidak jarang ada kasus pengendara yang merasa salah sasaran karena menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran.

Bagi yang mengalami hal serupa, jangan panik. Pengendara memiliki hak untuk melakukan sanggahan secara online. Berikut penjelasannya.

1. Pahami Alur Tilang ETLE

  • Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.

  • Bukti dikirim ke back office untuk diverifikasi.

  • Jika sesuai, surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

  • Pemilik kendaraan bisa menerima atau mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar.

2. Cara Melakukan Sanggahan Online

Berdasarkan informasi dari kepolisian, langkah sanggahan bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE:

  1. Buka situs resmi ETLE (etle-pmj.info atau etle-korlantas.info) sesuai domisili.

  2. Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor BPKB untuk login.

  3. Pilih menu Konfirmasi Pelanggaran.

  4. Jika merasa tidak bersalah, klik opsi “Sanggah”.

  5. Unggah bukti pendukung, misalnya rekaman dashcam, GPS tracker, atau bukti lain yang bisa menunjukkan posisi dan kondisi saat kejadian.

  6. Isi kronologi singkat secara jelas dan sopan.

  7. Kirim sanggahan, kemudian tunggu verifikasi dari pihak kepolisian.

3. Bukti Pendukung yang Kuat

Agar sanggahan diterima, sebaiknya siapkan bukti:

  • Video atau foto dari dashcam.

  • Bukti parkir atau transaksi yang menunjukkan kendaraan berada di lokasi berbeda.

  • Surat keterangan dari pihak terkait bila diperlukan.

4. Jika Sanggahan Ditolak

Apabila sanggahan ditolak, pemilik kendaraan tetap bisa mengikuti sidang atau membayar denda sesuai ketentuan. Namun jika diterima, tilang akan dibatalkan dan nama pemilik kendaraan dibersihkan dari data pelanggaran.

Kesimpulan

Menerima surat tilang ETLE meski merasa tidak melakukan pelanggaran tentu membuat resah. Namun, dengan memanfaatkan sistem sanggahan online yang sudah disediakan, pengendara bisa memperjuangkan haknya dengan cara yang sah dan transparan. Kuncinya adalah menyertakan bukti pendukung yang kuat agar sanggahan bisa diproses dengan adil.

Sumber: lintasindonesai.co.id

slainanatsyasiregar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA