DELAPANTOTO – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini semakin meluas penggunaannya di berbagai daerah. Meski teknologi ini dinilai efektif menindak pelanggaran lalu lintas, tidak jarang ada kasus pengendara yang merasa salah sasaran karena menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran.
Bagi yang mengalami hal serupa, jangan panik. Pengendara memiliki hak untuk melakukan sanggahan secara online. Berikut penjelasannya.
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
Bukti dikirim ke back office untuk diverifikasi.
Jika sesuai, surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa menerima atau mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, langkah sanggahan bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE:
Buka situs resmi ETLE (etle-pmj.info atau etle-korlantas.info) sesuai domisili.
Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor BPKB untuk login.
Pilih menu Konfirmasi Pelanggaran.
Jika merasa tidak bersalah, klik opsi “Sanggah”.
Unggah bukti pendukung, misalnya rekaman dashcam, GPS tracker, atau bukti lain yang bisa menunjukkan posisi dan kondisi saat kejadian.
Isi kronologi singkat secara jelas dan sopan.
Kirim sanggahan, kemudian tunggu verifikasi dari pihak kepolisian.
Agar sanggahan diterima, sebaiknya siapkan bukti:
Video atau foto dari dashcam.
Bukti parkir atau transaksi yang menunjukkan kendaraan berada di lokasi berbeda.
Surat keterangan dari pihak terkait bila diperlukan.
Apabila sanggahan ditolak, pemilik kendaraan tetap bisa mengikuti sidang atau membayar denda sesuai ketentuan. Namun jika diterima, tilang akan dibatalkan dan nama pemilik kendaraan dibersihkan dari data pelanggaran.
Menerima surat tilang ETLE meski merasa tidak melakukan pelanggaran tentu membuat resah. Namun, dengan memanfaatkan sistem sanggahan online yang sudah disediakan, pengendara bisa memperjuangkan haknya dengan cara yang sah dan transparan. Kuncinya adalah menyertakan bukti pendukung yang kuat agar sanggahan bisa diproses dengan adil.
Sumber: lintasindonesai.co.id
Tidak ada komentar