DELAPANTOTO – Sejumlah pihak sempat menyoroti isu terkait usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% di Kabupaten Pati. Menanggapi hal tersebut, salah seorang camat menegaskan bahwa kabar itu tidak berasal dari pihaknya dan menekankan bahwa usulan resmi tetap mengacu pada kebijakan Bupati.
Camat menyatakan bahwa informasi tentang kenaikan PBB hingga 250% merupakan kesalahpahaman publik dan tidak pernah diajukan melalui mekanisme resmi kecamatan. Menurutnya, setiap usulan terkait pajak daerah harus melalui prosedur formal yang diawali dari tingkat kabupaten.
Sementara itu, Bupati Pati sebelumnya memang pernah mengusulkan penyesuaian PBB, namun anggaran kenaikan tidak sebesar 250%, melainkan menyesuaikan inflasi dan kebutuhan pembangunan daerah. Tujuan usulan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Berita tentang PBB 250% sempat menimbulkan kekhawatiran warga. Camat dan pemerintah kabupaten menegaskan bahwa warga tidak perlu panik dan dihimbau untuk selalu mendapatkan informasi dari kanal resmi pemerintah.
Klarifikasi camat menegaskan bahwa usulan kenaikan PBB sebesar 250% bukan berasal dari pihak kecamatan, melainkan isu yang salah kaprah. Penyesuaian pajak tetap mengacu pada mekanisme resmi yang diusulkan oleh Bupati, dengan tujuan memperkuat pendapatan daerah untuk pelayanan publik.
Sumber: Lintasindonesai.co.id
Tidak ada komentar