MENU Senin, 25 Agu 2025

Camat di Pati Bantah Usul PBB 250%, Tegaskan Usulan Bupati

waktu baca 1 menit
Selasa, 19 Agu 2025 08:26 0 4 slainanatsyasiregar

DELAPANTOTO – Sejumlah pihak sempat menyoroti isu terkait usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% di Kabupaten Pati. Menanggapi hal tersebut, salah seorang camat menegaskan bahwa kabar itu tidak berasal dari pihaknya dan menekankan bahwa usulan resmi tetap mengacu pada kebijakan Bupati.

Klarifikasi Camat

Camat menyatakan bahwa informasi tentang kenaikan PBB hingga 250% merupakan kesalahpahaman publik dan tidak pernah diajukan melalui mekanisme resmi kecamatan. Menurutnya, setiap usulan terkait pajak daerah harus melalui prosedur formal yang diawali dari tingkat kabupaten.

Posisi Bupati

Sementara itu, Bupati Pati sebelumnya memang pernah mengusulkan penyesuaian PBB, namun anggaran kenaikan tidak sebesar 250%, melainkan menyesuaikan inflasi dan kebutuhan pembangunan daerah. Tujuan usulan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Reaksi Masyarakat

Berita tentang PBB 250% sempat menimbulkan kekhawatiran warga. Camat dan pemerintah kabupaten menegaskan bahwa warga tidak perlu panik dan dihimbau untuk selalu mendapatkan informasi dari kanal resmi pemerintah.

Kesimpulan

Klarifikasi camat menegaskan bahwa usulan kenaikan PBB sebesar 250% bukan berasal dari pihak kecamatan, melainkan isu yang salah kaprah. Penyesuaian pajak tetap mengacu pada mekanisme resmi yang diusulkan oleh Bupati, dengan tujuan memperkuat pendapatan daerah untuk pelayanan publik.

Sumber: Lintasindonesai.co.id

slainanatsyasiregar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA