DELAPANTOGEL – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini semakin diperluas di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas secara transparan, tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas di lapangan.
Tilang ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di sejumlah titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, hingga pelat nomor palsu bisa langsung terekam dan diproses secara digital.
Berikut beberapa lokasi utama pemasangan kamera ETLE yang aktif di Jadetabek:
Pengemudi dapat memeriksa status pelanggaran melalui situs resmi yang disediakan pihak kepolisian. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, lalu sistem akan menampilkan apakah kendaraan tersebut terkena tilang atau tidak. Jika ada pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan denda melalui pembayaran bank.
Dengan sistem ETLE, pelanggar tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab karena pelanggaran terekam secara valid dan sistematis. Maka dari itu, disiplin dalam berkendara kini menjadi keharusan, bukan lagi pilihan.
Sumber: lintasindonesai.co.id
Tidak ada komentar