MENU Sabtu, 07 Des 2024

Pajak Kepemilikan Motor dan Mobil Naik Mulai Januari 2025, Segini Besarnya Menurut Aturan yang Baru

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 09:16 0 9 slainanatsyasiregar

Daftar Angkaraja – Bagi yang punya kendaraan lebih dari satu agar siapkan uang lebih.

Pajak kepemilikan motor dan mobil naik mulai Januari 2025, segini besarnya menurut aturan yang baru atau perda.

Yang dimaksud pajak kepemilikan yaitu pajak progresif bagi yang punya motor atau mobil lebih dari satu.

Pemilik motor atau mobil lebih dari satu bakal harus siapkan uang lebih mulai Januari 2025.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik mulai Januari 2025.

Pajak progresif naik di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu .

Sebelumnya, kenaikan hanya 0,5 persen.

Bagi yang sudah menjual kendaraan disarankan blokir STNK-nya, bisa online kok.

Untuk memudahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: nostalgia-zaman-sma-honda-gb350c-resmi-dijual-tangki-jumbo-15-liter-ada-fitur-rem-anti-ngunci

Langkah pemblokiran STNK secara online sebagai berikut:

  • Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  • Pilih pelayanan
  • Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim
  • Selanjutnya status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
  • Atau pemilik juga bisa melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
  • Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing.
  • Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK atau BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Sumber: lintasindonesai.co.id

slainanatsyasiregar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA